KEDIRI - Sidang lanjutan kasus perkara mantan Kadinsos Kota Kediri perkara Tipikor penyaluran bansos berupa BPNT di Dinas Sosial Kota Kediri tahun anggaran 2020-2021 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis (8/9/2022)
Sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh penasehat hukum atas nama terdakwa dengan inisial TKP dan SDR oleh Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H., M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H., M.H.
Harry Rachmat, SH.MH selaku Kasi Intelijen kejari Kota Kediri melalui keterangan pers menyampaikan, bahwa sidang lanjutan dalam perkara Tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021.
"Majelis Hakim membuka persidangan dengan agenda pembacaan duplik oleh penasehat hukum kedua terdakwa TKP dan SDR serta masing - masing terdakwa membacakan dupliknya, " ucap Harry.
Lanjut Harry dalam proses persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H., M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Jujun, W, S.H. dan Tatik Herawati, S.H., M.Hum. pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Sidang ditunda pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara Tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021, " tutup Harry Rachmat, SH.MH selaku Kasi Intelijen kejari Kota Kediri.